Pemerintah Kabupaten Garut mengaku kesulitan mengontrol penambangan
batu akik yang makin marak dilakukan di kawasan selatan kabupaten
tersebut. Pemantauan sulit dilakukan karena tidak satu pun penambang
batu di sana yang memperpanjang izinnya tahun ini.
Entang Surahman, Kepala Bidang Pertambangan pada Dinas Sumber Daya Air
dan Pertambangan Kabupaten Garut, mengatakan, awalnya sejumlah
penambang batu ohen, batu endong, dan batu akik lainnya di kawasan
selatan Garut memiliki izin pertambangan.
Namun, setelah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
diberlakukan, perizinan pertambangan menjadi wewenang Pemprov Jabar.
"Para penambang tidak lagi memperpanjang perizinannya," kata Entang di
Garut, Kamis (22/1).
Menurut aturan, ujarnya, pemerintah hanya berkewajiban mengawasi para
penambang yang berizin. Namun, dilema muncul saat penambang tak
berizin bermunculan. Pemerintah dapat dicap melakukan pembiaran jika
hal buruk terjadi kepada para penambangnya.
"Makanya tetap kami memilih melakukan pengawasan dan membina mereka
supaya melakukan proses perizinan. Rentang jarak lokasi penambangan
memang sangat luas, hampir terdapat di semua kecamatan di selatan
Garut, sedangkan personel kami terbatas," ujarnya seraya menyebut
bahwa seiring dengan beralihnya kewenangan perizinan dari Pemkab Garut
ke Pemprov Jabar, tugas pelayanan, pembinaan, dan pengawasan juga
menjadi tugas Pemprov Jabar.
Entang mengatakan, ancaman hukuman bagi para penambang ilegal,
termasuk para penambang batu akik yang tak memiliki izin, tidak
main-main. Mereka bisa dikenai kurungan 10 tahun penjara atau denda Rp
10 miliar. Padahal, jika penambang itu mengurus izinnya, mereka tak
hanya akan terhindar dari jerat hukum, tapi justru akan mendapat
pembinaan mengenai good mining practice, yakni cara penambangan yang
baik.
batu akik yang makin marak dilakukan di kawasan selatan kabupaten
tersebut. Pemantauan sulit dilakukan karena tidak satu pun penambang
batu di sana yang memperpanjang izinnya tahun ini.
Entang Surahman, Kepala Bidang Pertambangan pada Dinas Sumber Daya Air
dan Pertambangan Kabupaten Garut, mengatakan, awalnya sejumlah
penambang batu ohen, batu endong, dan batu akik lainnya di kawasan
selatan Garut memiliki izin pertambangan.
Namun, setelah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
diberlakukan, perizinan pertambangan menjadi wewenang Pemprov Jabar.
"Para penambang tidak lagi memperpanjang perizinannya," kata Entang di
Garut, Kamis (22/1).
Menurut aturan, ujarnya, pemerintah hanya berkewajiban mengawasi para
penambang yang berizin. Namun, dilema muncul saat penambang tak
berizin bermunculan. Pemerintah dapat dicap melakukan pembiaran jika
hal buruk terjadi kepada para penambangnya.
"Makanya tetap kami memilih melakukan pengawasan dan membina mereka
supaya melakukan proses perizinan. Rentang jarak lokasi penambangan
memang sangat luas, hampir terdapat di semua kecamatan di selatan
Garut, sedangkan personel kami terbatas," ujarnya seraya menyebut
bahwa seiring dengan beralihnya kewenangan perizinan dari Pemkab Garut
ke Pemprov Jabar, tugas pelayanan, pembinaan, dan pengawasan juga
menjadi tugas Pemprov Jabar.
Entang mengatakan, ancaman hukuman bagi para penambang ilegal,
termasuk para penambang batu akik yang tak memiliki izin, tidak
main-main. Mereka bisa dikenai kurungan 10 tahun penjara atau denda Rp
10 miliar. Padahal, jika penambang itu mengurus izinnya, mereka tak
hanya akan terhindar dari jerat hukum, tapi justru akan mendapat
pembinaan mengenai good mining practice, yakni cara penambangan yang
baik.
ConversionConversion EmoticonEmoticon