Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan urusan pemerintahan
desa tidak mungkin dipindahkan ke kementerian lain karena sistem
pemerintahannya harus terintegrasi di Kemendagri.
"Tidak mungkin desa, sebagai suatu sistem penyelenggaraan pemerintahan
secara nasional sampai ke tingkat RT dan RW, berpindah ke Kementerian
yang lain. Tata kelola pemerintahannya harus terintegrasi sampai ke
tingkat Pusat," kata Mendagri di Jakarta, Senin.
Terkait dengan pembangunan desa yang belum merata, Mendagri mengakui
itu masih terjadi, sehingga memang diperlukan peran kementerian dan
lembaga pemerintah non-kementerian lain untuk membantu mewujudkan
pembangunan tersebut.
"Secara strategis, urusan desa memang bisa dipilah-pilah. Kementerian
apa pun silakan membangun dan memberdayakan desa dengan menggunakan
APBN, APBD maupun dana dari donatur," jelas dia.
Hal senada terkait urusan pemerintahan desa juga disampaikan Direktur
Jenderal PMD Tarmizi A. Karim yang menegaskan bahwa urusan terkait
desa tidak dapat dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri.
"Tugas pokok dan fungsi Kemendagri itu kan poros pemerintahan sampai
ke bawah, maka otomatis pemerintahan desa itubuilt-indengan tupoksi
tersebut. Kami sampaikan juga kepada MenPAN-RB (Yuddy Chrisnandi)
bahwa urusan desa itu tidak bisa terpisah dari Kemendagri," kata
Tarmizi.
Namun, sejak dibentuk kementerian baru yakni Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, urusan mengenai desa
terbagi menjadi "dua wilayah".
Urusan mengenai pemerintahan desa tetap menjadi kewenangan Kemendagri,
sedangkan terkait pembangunannya berada di bawah Kementerian Desa, PDT
dan Transmigrasi.
Sumber : Antaranews.com
desa tidak mungkin dipindahkan ke kementerian lain karena sistem
pemerintahannya harus terintegrasi di Kemendagri.
"Tidak mungkin desa, sebagai suatu sistem penyelenggaraan pemerintahan
secara nasional sampai ke tingkat RT dan RW, berpindah ke Kementerian
yang lain. Tata kelola pemerintahannya harus terintegrasi sampai ke
tingkat Pusat," kata Mendagri di Jakarta, Senin.
Terkait dengan pembangunan desa yang belum merata, Mendagri mengakui
itu masih terjadi, sehingga memang diperlukan peran kementerian dan
lembaga pemerintah non-kementerian lain untuk membantu mewujudkan
pembangunan tersebut.
"Secara strategis, urusan desa memang bisa dipilah-pilah. Kementerian
apa pun silakan membangun dan memberdayakan desa dengan menggunakan
APBN, APBD maupun dana dari donatur," jelas dia.
Hal senada terkait urusan pemerintahan desa juga disampaikan Direktur
Jenderal PMD Tarmizi A. Karim yang menegaskan bahwa urusan terkait
desa tidak dapat dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri.
"Tugas pokok dan fungsi Kemendagri itu kan poros pemerintahan sampai
ke bawah, maka otomatis pemerintahan desa itubuilt-indengan tupoksi
tersebut. Kami sampaikan juga kepada MenPAN-RB (Yuddy Chrisnandi)
bahwa urusan desa itu tidak bisa terpisah dari Kemendagri," kata
Tarmizi.
Namun, sejak dibentuk kementerian baru yakni Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, urusan mengenai desa
terbagi menjadi "dua wilayah".
Urusan mengenai pemerintahan desa tetap menjadi kewenangan Kemendagri,
sedangkan terkait pembangunannya berada di bawah Kementerian Desa, PDT
dan Transmigrasi.
Sumber : Antaranews.com
ConversionConversion EmoticonEmoticon