Kantor pajak di seluruh wilayah Indonesia mulai mensosialisasikan
pengenaan pajak pada batu akik. Salah satunya, Kantor Wilayah Dirjen
Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam waktu dekat, Kanwil Pajak itu akan melakukan sosialisasi kepada
seluruh pedagang batu Akik di Palembang, untuk membayar pajak dari
hasil penjualan batu alam tersebut.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil Dirjen Pajak
Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung, Fajar Julianto mengutarakan,
penerapan wajib pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46
Tahun 2013 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau
Diperoleh Wajib Pajak.
Kata Fajar, nantinya pajak penjualan batu akik disamakan dengan
dagangan lain seperti usaha waralaba yang memperoleh penghasilan.
Dengan rincian, usaha yang berpenghasilan Rp50 juta dikenai pajak
sebesar 5 persen, Rp50-250 juta (15 persen), Rp250-500 juta (25
persen), dan penghasilan di atas Rp500 juta (30 persen).
"Sesuai undang-undang, penjualan batu akik juga dikenakan pajak,"
kata Fajar, saat dikonfirmasi, Jumat 23 Januari 2014.
Fajar melanjutkan, dikenakannya pajak pada penjualan batu akik,
lantaran hingga kini bisnis tersebut sedang menjanjikan.
"Penjualan batu akik sangat menjanjikan, bahkan satu batu ada yang
harganya hingga ratusan juta rupiah. Itu sudah ada ketentuan pajaknya,
termasuk penghasilan sebulannya hanya Rp2,4 juta," Jelasnya.
Ditambahkan Fajar, untuk menerapkan peraturan ini, dalam waktu dekat
pihaknya akan melakukan sosialisasi langsung ke pusat-pusat penjualan
batu akik di Palembang.
"Dengan begitu, pedagang membayar kewajiban pajak usahanya. Belum kita
jadwalkan, tetapi nanti kita rencanakan turun langsung ke pedagang
biar merekangerti," tuturnya.
Vivanews.com
pengenaan pajak pada batu akik. Salah satunya, Kantor Wilayah Dirjen
Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam waktu dekat, Kanwil Pajak itu akan melakukan sosialisasi kepada
seluruh pedagang batu Akik di Palembang, untuk membayar pajak dari
hasil penjualan batu alam tersebut.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil Dirjen Pajak
Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung, Fajar Julianto mengutarakan,
penerapan wajib pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46
Tahun 2013 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau
Diperoleh Wajib Pajak.
Kata Fajar, nantinya pajak penjualan batu akik disamakan dengan
dagangan lain seperti usaha waralaba yang memperoleh penghasilan.
Dengan rincian, usaha yang berpenghasilan Rp50 juta dikenai pajak
sebesar 5 persen, Rp50-250 juta (15 persen), Rp250-500 juta (25
persen), dan penghasilan di atas Rp500 juta (30 persen).
"Sesuai undang-undang, penjualan batu akik juga dikenakan pajak,"
kata Fajar, saat dikonfirmasi, Jumat 23 Januari 2014.
Fajar melanjutkan, dikenakannya pajak pada penjualan batu akik,
lantaran hingga kini bisnis tersebut sedang menjanjikan.
"Penjualan batu akik sangat menjanjikan, bahkan satu batu ada yang
harganya hingga ratusan juta rupiah. Itu sudah ada ketentuan pajaknya,
termasuk penghasilan sebulannya hanya Rp2,4 juta," Jelasnya.
Ditambahkan Fajar, untuk menerapkan peraturan ini, dalam waktu dekat
pihaknya akan melakukan sosialisasi langsung ke pusat-pusat penjualan
batu akik di Palembang.
"Dengan begitu, pedagang membayar kewajiban pajak usahanya. Belum kita
jadwalkan, tetapi nanti kita rencanakan turun langsung ke pedagang
biar merekangerti," tuturnya.
Vivanews.com
ConversionConversion EmoticonEmoticon