Rangkaian pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak
2015 yang diawali dengan pendaftaran para calon
memunculkan persoalan adanya pasangan calon
tunggal. Masalah tersebut menunjukkan ajang
pilkada tidak menarik lagi. "Meskipun pilkada yang sekarang ini sudah
direkayasa dengan digelar secara serentak tapi
nyatanya masih banyak calon tunggal. Itu
menandakan pilkada tidak menarik lagi," kata
pengamat politik dari Universitas Gajah Mada (UGM)
Arie Sujito kepada CNN Indonesia, Ahad (2/8). Arie menilai partai
politik telah gagal dalam
melakukan kaderisasi yang baik sehingga tidak
melahirkan banyak calon kepala daerah. "Partai
juga gagal dalam meyakinkan tentang perubahan
dirinya pada rakyat," ujarnya. "Calon
independen juga dipersulit untuk maju." Menurut Arie meskipun pilkada
sudah digelar
serentak namun tidak meningkatkan kualitas dan
mengubah sistem. "Hanya mengubah persoalan
teknis dengan dibuat bareng," ucap dia. Arie mengatakan dibuatnya
perpanjangan waktu
pendafataran oleh Komisi Pemilihan Umum agar
tidak adanya calon tunggal hanya sebagai solusi
jangka pendek sesaat yang terkesan dipaksakan. "Perpanjangan waktu itu
menyangkut soal teknis,
persoalan sebenarnya bukan masalah teknis,
kalaupun ditunda setahun kalau calonnya memang
belum ada bagaimana," tutur Arie yang mengaku
mengkhawatirkan adanya calon "boneka". Arie menepis anggapan munculnya
calon tunggal
karena waktu pendaftaran yang mepet.
"Persoalannya kalau memang orang tertarik
dengan pilkada maka sejak dulu-dulu sudah
mempersiapkan diri untuk mendaftar," kata Arie.
Mengenai perlu atau tidaknya diterbitkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
untuk daerah dengan pasangan calon kepala
daerah tunggal, menurut Arie sah-sah saja bila KPU
menghendaki adanya perppu.
Arie mengatakan perppu bagi KPU dibutuhkan
karena tak ingin ada kesulitan dalam
menyelenggarakan pilkada. "KPU pragmatis saja.
Kalau memang bisa menjamin kepastian hukum
supaya tidak persoalkan tak masalah. Kalau tidak
ada perppu asal ada jaminan bagi KPU juga tidak apa-apa. KPU posisinya
memang rentan," ujarnya. KPU menyebutkan hingga Ahad ini masih ada
sembilan daerah yang pasangan calonnya tunggal.
Hari ini hanya ada dua penambahan pendaftar di
dua daerah yakni di Kabupaten Pegunungan Arfak,
Papua Barat, dan Kota Mataram, Nusa Tenggara
Barat (NTB).
Adapun sembilan daerah yang masih memiliki
calon pasangan tunggal hingga hari ini pukul 15.00
WIB yaitu Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Kabupaten
Purbalingga, Jawa Tengah, Kabupaten Tasikmalaya,
Jawa Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi
Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tengara Timur, Kota
Surabaya, Jawa Timur,
Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kabupaten
Pacitan, Jawa Timur, dan Kota Samarinda,
Kalimantan Timur.
2015 yang diawali dengan pendaftaran para calon
memunculkan persoalan adanya pasangan calon
tunggal. Masalah tersebut menunjukkan ajang
pilkada tidak menarik lagi. "Meskipun pilkada yang sekarang ini sudah
direkayasa dengan digelar secara serentak tapi
nyatanya masih banyak calon tunggal. Itu
menandakan pilkada tidak menarik lagi," kata
pengamat politik dari Universitas Gajah Mada (UGM)
Arie Sujito kepada CNN Indonesia, Ahad (2/8). Arie menilai partai
politik telah gagal dalam
melakukan kaderisasi yang baik sehingga tidak
melahirkan banyak calon kepala daerah. "Partai
juga gagal dalam meyakinkan tentang perubahan
dirinya pada rakyat," ujarnya. "Calon
independen juga dipersulit untuk maju." Menurut Arie meskipun pilkada
sudah digelar
serentak namun tidak meningkatkan kualitas dan
mengubah sistem. "Hanya mengubah persoalan
teknis dengan dibuat bareng," ucap dia. Arie mengatakan dibuatnya
perpanjangan waktu
pendafataran oleh Komisi Pemilihan Umum agar
tidak adanya calon tunggal hanya sebagai solusi
jangka pendek sesaat yang terkesan dipaksakan. "Perpanjangan waktu itu
menyangkut soal teknis,
persoalan sebenarnya bukan masalah teknis,
kalaupun ditunda setahun kalau calonnya memang
belum ada bagaimana," tutur Arie yang mengaku
mengkhawatirkan adanya calon "boneka". Arie menepis anggapan munculnya
calon tunggal
karena waktu pendaftaran yang mepet.
"Persoalannya kalau memang orang tertarik
dengan pilkada maka sejak dulu-dulu sudah
mempersiapkan diri untuk mendaftar," kata Arie.
Mengenai perlu atau tidaknya diterbitkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)
untuk daerah dengan pasangan calon kepala
daerah tunggal, menurut Arie sah-sah saja bila KPU
menghendaki adanya perppu.
Arie mengatakan perppu bagi KPU dibutuhkan
karena tak ingin ada kesulitan dalam
menyelenggarakan pilkada. "KPU pragmatis saja.
Kalau memang bisa menjamin kepastian hukum
supaya tidak persoalkan tak masalah. Kalau tidak
ada perppu asal ada jaminan bagi KPU juga tidak apa-apa. KPU posisinya
memang rentan," ujarnya. KPU menyebutkan hingga Ahad ini masih ada
sembilan daerah yang pasangan calonnya tunggal.
Hari ini hanya ada dua penambahan pendaftar di
dua daerah yakni di Kabupaten Pegunungan Arfak,
Papua Barat, dan Kota Mataram, Nusa Tenggara
Barat (NTB).
Adapun sembilan daerah yang masih memiliki
calon pasangan tunggal hingga hari ini pukul 15.00
WIB yaitu Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Kabupaten
Purbalingga, Jawa Tengah, Kabupaten Tasikmalaya,
Jawa Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi
Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tengara Timur, Kota
Surabaya, Jawa Timur,
Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kabupaten
Pacitan, Jawa Timur, dan Kota Samarinda,
Kalimantan Timur.
ConversionConversion EmoticonEmoticon