Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat, telah menetapkan proses perhitungan surat suara di Penitia Pemilihan Suara (PPS) tingkat Kelurahan, dari tangal 10-15 April 2014.
Ketua KPU Provinsi Kalbar, Umi Rifdiyawaty menjelaskan, untuk rekap perolehan suara di PPS mulai dari tanggal 10-15 April. "Jadi saat ini masih dalam rentang waktu pelaksanaan rekap di PPS," ujar Umi kepada Tribunpontianak.co.id, Senin (14/4/2014).
Lanjutnya, setelah rekap di PPS akan dilakukan perekapan di PPK dari rentang waktunya 13-17 April. "Laporan yang kami terima, dari kabupaten/kota sudah ada PPK yang telah melaksanakan rekap pada hari ini," katanya.
Setelah melakukan perekapan surat suara di PPK, jelas Umi, baru dilanjutkan di KPU kabupaten/kota, dari tanggal 19-21 April. "Selama ini masih berjalan dengan lancar," jelasnya.
Sumber : http://pontianak.tribunnews.com/2014/04/14/kpu-kalbar-tetapkan-akhir-waktu-perekapan-surat-suara-di-pps
Ketua KPU Provinsi Kalbar, Umi Rifdiyawaty menjelaskan, untuk rekap perolehan suara di PPS mulai dari tanggal 10-15 April. "Jadi saat ini masih dalam rentang waktu pelaksanaan rekap di PPS," ujar Umi kepada Tribunpontianak.co.id, Senin (14/4/2014).
Lanjutnya, setelah rekap di PPS akan dilakukan perekapan di PPK dari rentang waktunya 13-17 April. "Laporan yang kami terima, dari kabupaten/kota sudah ada PPK yang telah melaksanakan rekap pada hari ini," katanya.
Setelah melakukan perekapan surat suara di PPK, jelas Umi, baru dilanjutkan di KPU kabupaten/kota, dari tanggal 19-21 April. "Selama ini masih berjalan dengan lancar," jelasnya.
Sumber : http://pontianak.tribunnews.com/2014/04/14/kpu-kalbar-tetapkan-akhir-waktu-perekapan-surat-suara-di-pps
ConversionConversion EmoticonEmoticon